[13:32 27/12/2014] +62 856-9640-6330: بسم الله
Ustadz! Ana mau bertanya ttg yayasan..
Apakah yayasan itu Haram secara mutlak?.jazakallo khoir
[19:17 27/12/2014] أبوالمنذر مجاهد اﻻندونيسي: yayasan pertanian yayasan perdagangan yayasan peternakan dan semisalnya boleh secara asal
Barokalloh fikum
[19:31 27/12/2014] +62 856-9640-6330: Afwan Ustadz,yg ana maksudkan membuat yayasan dlm pondok pesantren.karena ini msh mngganjal di hati ana..Jazakallah khoir,wa fiik barokallah
[19:57 27/12/2014] أبوالمنذر مجاهد اﻻندونيسي: Tdk boleh.. cukuplah fatwa syeikhunaa abu abdrahman yahya alhajury dan syeikh robi almadkholi akan bidahnya alias sunnah yahudi dan nasrani
Belum lagi yayasan ust dzulqornain hadanalloh Waiyyah dlm berkas yayasannya sbgmn y dilampirkan akhunaa y dulu dekat dengannya bertuliskan "alquran dan assunnah di bawah naungan undang undang dasar 45"...dan antm tahu sendiri kan bahwasanya menjadikan hukum/undang2 manusia lebih tinggi dari hukum alloh adalah hakikat kekufuran
sebagian masyayikh memang telah berfatwa bolehnya pada saat darurat sebagaimana y terjadi di india burma dsb kaum muslimin dibantai oleh org2 hindu dan dg adanya yayasan y mereka bentuk menjadilah sbgai salah satu sarana y bisa menjaga dari tertumpahnya darah kaum muslimin
Itu pada saat darurat...dan darurat sesuai kadarnya masing2
Dan di indonesia belum ada problematika y mendaruratkan kita untuk beryayasan
Barokalloh fikum
[19:58 27/12/2014] +62 856-9640-6330: Jazakumullahu khoiron katsiron
Tidak ada komentar:
Posting Komentar