Minggu, 11 Januari 2015

jualbeli emas?


[11:56 23/08/2014] ‪+62 813-3510-6182‬: Ana jual anting2 emas 1,4 gram ke toko emas seharga 480rb, kmd ana beli langsung di toko yg sama anting2 1gram hrga 300rb, apa ada riba di dalamnya?
[7:10 24/08/2014] أبوالمنذر مجاهد اﻻندونيسي: Ana jual anting2 emas 1,4 gram ke toko emas seharga 480rb, kmd ana beli langsung di toko yg sama anting2 1gram hrga 300rb, apa ada riba di dalamnya?

Setelah terima uangnya 480rb maka tdk mengapa dia beli di tempat itu emas y lain dg syarat harus tunai tidak diutang dan tdk pula dikredit/dicicil

Y tdk boleh juga datang ke toko emas dan langsung melakukan tukar 1gram bermodel dg 2gram batangan atau tukar tambah kemudian y dibayar hanya selisihnya saja. Karena emas merupakan barang y berporos padanya hukum riba sebagaimana halnya kormah, y mana sahabat pernah menukar satu so' korma janib (berkualitas) dg takaran 2 so' kormah biasa terkadang sampai 3 so kemudian rosululloh shollolloh alaih wa sallam melarangnya dan mengatakan jual semua kormah2 tersebut dg mata uang dirham kemudian setelah itu beli lah dg uang tsb kormah berkualitas yaitu kormah janib, berikut kisahnya

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ, ﻭﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ -ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ, ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺍﺳﺘﻌﻤﻞ ﺭﺟﻼ ﻋﻠﻰ ﺧﻴﺒﺮ, ﻓﺠﺎﺀﻩ ﺑﺘﻤﺮ ﺟﻨﻴﺐ, ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺃﻛﻞ ﺗﻤﺮ ﺧﻴﺒﺮ ﻫﻜﺬﺍ?» ﻓﻘﺎﻝ: ﻻ, ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ, ﺇﻧﺎ ﻟﻨﺄﺧﺬ ﺍﻟﺼﺎﻉ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺑﺎﻟﺼﺎﻋﻴﻦ ﻭﺍﻟﺜﻼﺛﺔ (١) ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - «ﻻ ﺗﻔﻌﻞ, ﺑﻊ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﺑﺎﻟﺪﺭﺍﻫﻢ, ﺛﻢ ﺍﺑﺘﻊ ﺑﺎﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﺟﻨﻴﺐﺍ». ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻴﺰﺍﻥ ﻣﺜﻞ ﺫﻟﻚ. ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

Barokalloh fikum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar