Jumat, 09 Januari 2015

makan kurban sendiri?


[8:33 25/09/2014] ‪+62 822-9235-4500‬: Tanya : apakah diperbolehkan ketika menyembelih kurban, mengambil sebagian daging kurban utk dimasak kemudian dimakan bersama sama dg org org yg membantu proses penyembelihan kurban. Jazakumullohu khoiron.

[12:28 25/09/2014] Abu Muhammad Ngawi: Tanya : apakah diperbolehkan ketika menyembelih kurban, mengambil sebagian daging kurban utk dimasak kemudian dimakan bersama sama dg org org yg membantu proses penyembelihan kurban. Jazakumullohu khoiron.

hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata:
أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه وأن اتصدق بلحومها وجلودها،  واجلتها،  ولا أعطي الجازر منها شيئاً،  وقال نحن نعطيه من عندنا.
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi Untanya beliau,  serta Menyalurkan pembagian sedekah daging dan kulit, dan tidak memberikan sesuatu apapun kepada tukang sembelihnya,  beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Kami akan memberikan dari kami sendiri." Hr Al-Bukhari dan Muslim

Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh berkata: -menjabarkan alasan larangan memberikan upah ketukang sembelihnya- "karena apa yang diberikan kepada tukang sembelih adalah upah, yang merupakan ganti dari kerja sembelihnya, dan tidak boleh mengganti kerja ia dengan upah dari apa yang ia sembelih. Akan tetapi apa diberikan kepadanya dengan tujuan ia adalah orang yang faqir,  atau karena sebab hadiah,  maka tidak mengapa,  karena ia adalah orang yang paling  pantas untuk meengambilnya, dan pada keadaan seperti itu ia seperti orang yang lainnya,  bahkan ia adalah paling berhak,  karena ia yang mengerjakan langsung pekerjaan tersebut."

[13:21 25/09/2014] ‪+62 822-9235-4500‬: Permasalahanya begini. Ada beberapa org yg ikut membantu proses pengurusan daging kurban seperti kelet, pemotongan daging daging. Pada saat bekerja, sebagian daging kita masak, kemudian dimakan bersama sama, pada saat istirahat/ selesai pembagian daging... gmn hukumnya?
[13:21 25/09/2014] ‪+62 822-9235-4500‬: Jadi itu bukan upah untuk si penjagal

[17:14 25/09/2014] أبوالمنذر مجاهد اﻻندونيسي: Mengenai apakah org y berkurban memakan Sesembelihan/ kurban sendiri، boleh bahkan mustahab sbgmn pendapat jumhur

(لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ) [Surat Al-Hajj : 28]

(وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ) [Surat Al-Hajj : 36]

bahkan memakan seluruhnya bersama keluarga juga boleh sbgmn y dipaparkan oleh ibnu katsir dalam tafsirnya alhajj 28 sbgi brkt

.الثامنة : "فكلوا منها" أمر معناه الندب عند الجمهور . ويستحب للرجل أن يأكل من هديه وأضحيته وأن يتصدق بالأكثر ، مع تجويزهم الصدقة بالكل وأكل الكل . وشذت طائفة فأوجبت الأكل والإطعام بظاهر الآية

Sangat dianjurkan memberi makan org fakir miskin
 (البائس الفقير)
darinya baik dia minta
 (قانع)
ataupun tdk
 (معتر)

Barokalloh fikum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar