Kamis, 08 Januari 2015

buah tetanggaku


[5:44 23/12/2014] ‪+62 856-5707-5060‬: Bismillah Assalamualaykum ustadz... Bagaimana hukumnya mengambil&memanfaatkn buah yg jatuh di kebun/tanah org? Misalnya kelapa,mangga, dsb... Jazakumullohukhoir.
[7:17 23/12/2014] أبوالمنذر مجاهد اﻻندونيسي: Asalnya ga boleh dg hadits
لا يحل مال امرء مسلم الا بطيبة من نفسه

Dan hadits
المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه

Namun jika diketahui ridhonya atau sdh menjadi kebiasaan masyarakat setempat bahwa hal tersebut biasa dan boleh2 saja maka boleh insyaalloh

Barokalloh fikum
[7:21 23/12/2014] ‪+62 822-9235-4500‬: Na'am di desa tempat kami mukim kebiasaan warga desa setiap buah yang jatuh apakah mangga dan buah lainnya maka mereka menganggap bahwa itu boleh diambil siapa saja,kadang jika ada yang menebang pohon mangga miliknya maka warga desa berbondong2 mengambil buah mangga dan pemiliknyapun ridho dgn yang demikian,wa fiik baarokalloohu yaa ustadzuna abal mundzir mujahid hafidzhokallooh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar